Obrolan Pinggir Jurang: BRIN

I choose my allies carefully and my enemies more carefully still

Lord Varys, GOT

Badan Riset Inovasi Nasional, atau dikenal dengan nama BRIN. Ketika nama ini disebut, sebagian orang akan geram, naik darah, mencemoh, mencibir, pesimis, curiga, galau. Untuk sebagian yang lain, simbol sebuah harapan untuk kemajuan, reformasi birokrasi, evidence-based policy, kolaborasi, networking, free space and time.

Setelah pidatonya yang terkenal mengenai winter is coming di Forum Dunia, mengutip kalimat terkenal dari serial Games Of Thrones, Presiden RI Joko Widodo benar-benar menggebrak tanpa beban. Sedikit melambat karena situasi pandemi Covid-19, namun gebrakan tersebut tetap kencang, dan diperkirakan akan makin kencang pada awal tahun 2022. Salah satu gebrakannya adalah pada bidang riset.

Presiden Joko Widodo menyoroti anggaran penelitian sekitar 24.9 T pada sidang kabinet paripurna tanggal 9 April 2018. Disinilah segalanya bermulai. Presiden menganggap anggaran besar untuk penelitian tersebut tersebar di hampir semua kementerian. Namun, hasil penelitian ini belum konkret. “Anggaran yang ada ini tidak kita ecer-ecer. Kita ingin fokus mengarah, hasilnya menetas,” kata Presiden. Belum ada yang paham konsekuensi dari pernyataan ini.

Pada awal Kabinet Indonesia Maju, tanggal 23 Oktober 2019 muncullah Kemenristek/BRIN, yang sebelumnya bernama Kemenristek Dikti. Kemenristek berlandaskan hukum Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi , dan BRIN berdasarkan tentang Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dari sini, mulailah timbul banyak spekulasi dan pertanyaan. Apa itu BRIN, bagaimana fungsi dan alur kerja dengan lembaga riset di 48 Kementerian dan Lembaga Negara (KL) serta 4 lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK)? Riset di Indonesia bukan sesuatu yang baru, sudah punya sejarah panjang. Apakah BRIN akan mengatur program dan anggaran untuk riset? atau bagaimana?

Tanya itu bergelayut selama hampir 2 tahun. Keterangan yang beredar hanya berupa file ppt, serta penjelasan spekulasi. Kemudian kita masuk ke situasi pendemi bulan Maret 2020. Tepat sesaat akan memasuki masa pandemi, saya sempat bertanya dan mendapatkan informasi dari senior-senior yang dekat dengan ring 1, dan jawabannya cukup menenangkan. “Tidak akan ada BRIN sampai Desember 2020, kita memasuki masa pandemi”. Semua bisa bekerja seperti semula.

Namun, Kementerian PAN RB melalui surat Menteri PAN-RB Nomor B/387/M.KT.01/2020 tanggal 6 April 2020, resmi menyetujui usulan PUPR untuk mengalihkan fungsi penelitian dan pengembangan ke dalam fungsi direktorat jenderal. Fungsi penelitian dan pengembangan bidang PUPR selanjutnya akan diintegrasikan dengan unit penelitian dan pengembangan lainnya ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pengertian sederhananya, fungsi penelitian ke BRIN, aset dan anggaran tetap di PUPR. Fungsional penelitinya, personnya, setahu saya dari berita, sebagian beralih fungsional agar tetap berada di kementeriannya. PUPR gercep mengamankan aset dan anggarannya.

Lalu badan litbang KL dan LPNK lainnya bagaimana? masih santuy, jalan terus seperti biasa. Pada banyak kesempatan, Presiden memberikan arahan mengenai riset dan BRIN. Namun, diskusi masih berputar-putar. Secara mengejutkan, menjelang bulan Ramadhan, tanggal 9 April 2021 DPR menyetujui pembubaran Kemenristek dan digabungkan ke Kemendikbud. Belum hilang keterkejutan dunia penelitian, masih berusaha mencerna apa yang terjadi, muncullah Perpres no 33 tahun 2021 mengenai Badan Riset Inovasi Nasional, tanggal 28 April 2021. Tidak pakai lama, Kepala BRIN Prof Handoko dilantik oleh Presiden tanggal hari itu juga. Dunia penelitian makin terkezut kezut….. Habis Kemenristek, terbitlah BRIN. Eskalasi makin meningkat, namun manuver masih minim karena situasi bulan puasa, menjelang lebaran, masa pandemi pula. Orang lebih sibuk memikirkan bagaimana caranya pulang kampung karena penerapan situasi darurat Covid-19.

Pada masa-masa ini, ada Kementerian Lembaga yang mentransformasikan lembaga litbangnya beserta isi, ada yang baru berubah namanya saja tapi nomenklatur aset dan anggaran masih litbang, dan ada juga yang istiqomah berjalan apa adanya. Ketika ditanya, bagaimana situasi dan hubungan badan litbang KL dan BRIN, hanya ada jawaban “Bukan urusanmu, bekerja seperti biasa”. Ya tentu kita remahan ciki ini, taat sama pimpinan, bekerja saja seperti biasa. Namun, dokumen transformasi lembaga, penjelasan BRIN dan perkembangannya lalu lalang di medsos. Hitungan detik. Akar rumput resah. Nasib kami bagaimana?

Perpres no 33 tahun 2021 tentang BRIN ini masih sulit dipahami. Ada deputi dan lembaga penelitian yang disebut sebagai organisasi pelaksana fungsi teknis operasional penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan dan inovasi, disingkat OPL. Ribet diingat dan sulit diucap dalam satu tarikan napas. Lalu posisi litbang KL dimana? kami harus bagaimana? belum jelas. Ada kata koordinasi dan integrasi dalam Perpres tersebut. Ada 3 opsi yang diberikan: 1. bedol desa, semua aset, anggaran dan sdm pindah semua ke BRIN, 2. Hanya program dan anggarannya saja yang dialihkan ke BRIN. Aset tetap milik Kementerian, 3. Hanya penelitinya saja yang ke BRIN.

Kata integrasi tersebut akhirnya menjadi polemik, menjadi pembahasan di tingkat warung kopi, grup wa sampai zoom meeting. Manuver makin kecang seiring keterlibatan kubu oposisi dan SJW. Saya pernah usul dalam suatu diskusi, lah mengapa tidak maju saja yudisial review ke MK? kalau cuma nyinyir, bahas ini itu merasa tafsirnya paling benar dan hebat, ayo dong maju ke MK. Akhirnya memang ada yang maju ke MK, 2 peneliti hukum untuk memperdebatkan tafsir integrasi, apakah berarti penggabungan, atau hanya mengatur program saja. Satu peneliti sudah menyatakan mencabut gugatan yudisial review. Hasil akhir yudisial review belum saya ketahui, walau sudah bisa diduga. Biarkan proses kenegaraan terus berlangsung.

Ndilalah, ditengah orang2 asyik bermanuver dan mengembangkan teori mengenai BRIN, muncullah Perpres 78 tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional, tertanggal 24 Agustus 2021. Fresh from the oven. Langsung dokumen ini menyebar secepat kilat. Pertama lihat, saya masih tidak perhatian, lah ngapain dokumen yang sama keluar lagi tapi beda nomer.

Ternyata oh ternyata, ini sesuatu yang baru. Kesempatan lain ya kita bahas, apa yang berbeda di Perpres 78 tahun 2021 ini. Salah satunya pembentukan Organisasi Riset (OR) dan Pusat Riset (PR), bukan OPL yang membingungkan itu. Serta konsep free space and time. Dan pasal yang menggemparkan dunia persilatan adalah mengenai pengalihan aset, anggaran dan SDM.

Apakah pikiran sobat sama dengan saya mengenai bunyi pasal 65 ini? tapi apa ya pikiran saya, lah wong saya tidak beropini disini, hanya menampilkan data dan fakta sesuai kronologi waktu hahaha….

“Aman mas Eko?”

“Aman…….”

Location: Jayapura

Time: Oktober 2021

One thought on “Obrolan Pinggir Jurang: BRIN

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.